Banyak bagian di dunia yang mempergunakan emas dan perak sebagai alat pembayaran internasional.  Sebagai contohnya adalah penggunaan koin yunani maupun koin mesir. Dimulai sejak abad ke 15 dimulai dari keluarga medici yang membuat cabang bank, hingga menjalar ke berbagai penjuru hingga abad ke 17 yang mana belanda dan inggris menjadi agennya. Masuk keabad 18 Amerika serikat mulai memperdagankan mata uang asing sehingga terbentuklah standard emas sebagai nilai tukar dan mata uang. Selama akhir abad ke-19, semua negara ekonomi maju telah mematok sejumlah mata uang senilai dengan satu ons emas

Seiring dengan berjalannya waktu, perbedaan harga antara satu ons emas di antara dua mata uang yang berbeda menjadi kurs valuta asing antara dua mata uang tersebut. Ini menjadi definisi awal valuta asing dalam sejarah. Hingga pada akhirnya dibentuklah system bretten woods yang menggunakan USD untuk pertama kalinya menggantikan emas dan perak sebagai nilai tukar mata uang dunia.

Kode KontrakGOL250
Satuan Kontrak250 gram
Bulan kontrak3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga Bulan Kontrak
Hari & Jam PerdaganganSetiap hari perdagangan
Pukul 09:30 – 17:30 WIB
Pasca PenutupanSesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB
Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu
Tukar Fisik dengan BerjangkaPihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
Hari Perdagangan TerakhirPerdagangan untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
HargaRupiah per gram (termasuk PPN)
Perubahan Harga Minimum (Tik)Rp 50,-/gram (termasuk PPN)
Rp 12.500/lot (termasuk PPN)
Batas Perubahan HargaRp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.
Waktu Pemberitahuan PenyerahanPihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan
Waktu Pemberitahuan AlokasiSegera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan
Waktu SerahPaling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan
MutuEmas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri)
Tempat PenyerahanDi Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual
Satuan PenyerahanPenyerahan emas bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 4 (empat) lot atau kelipatannya
Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 250 gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan
Posisi Wajib Lapor600 lot
Batas Posisi2.000 lot